MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman (instagram/ mahkamahkonstitusi)
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Anwar Usman (instagram/ mahkamahkonstitusi)

Metaranews.co, News – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10/2023) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah kelompok buruh.

Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, permohonan para pemohon ditolak untuk semuanya.

Bacaan Lainnya

Hakim Konstitusi menilai UU 6/2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak melanggar Putusan MK Nomor 92/PUU-XVIII/2023.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar dikutip Suara.

Lebih lanjut, dia menyebut pembentukan UU 6/2023 tidak mengembalikan proses tersebut pada otorotarian seperti Zaman Orde Baru.

“Menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang menyatakan model legislasi UU 6/2023 telah mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-heavy dan otoriter seperti Zaman Orde Baru adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar.

Terhadap putusan tersebut, empat Hakim Konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Putusan MK ini menuai protes dari sejumlah kelompok buruh. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami kecewa dengan putusan MK ini. Kami menilai putusan ini tidak adil dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Iqbal mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

“Kami akan menempuh jalur hukum lain untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” tegasnya.

Berikut adalah daftar perkara uji materi UU Cipta Kerja yang ditolak MK:

  • Nomor 40/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).
  • Nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
  • Nomor 46/PUU-XXI/2023 diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
  • Nomor 50/PUU-XXI/2023 diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal.
  • Nomor 54/PUU-XXI/2023.

Pos terkait