Metaranews.co, News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
JPU menyatakan bahwa Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Plate didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar dari konsorsium pemenang tender proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU seperti dikutip Suara.
Selain itu, Plate juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun. Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Plate didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta.
Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 triliun.
Total kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp 8 triliun.