Nomor Nomor Aduan untuk Warga Kepada Pemkot Kediri

Metaranews.co, Kediri – Pemerintah Kota Kediri telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komitmen tersebut diwujudkan lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Kediri dengan mewadahi aduan-aduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SPAN ) Layanan Aspirasi Pengaduan Online ( LAPOR ). SPAN LAPOR di bawah kendali Kemen PAN RB. Jadi aduan masyarakat dapat disalurkan via SMS dengan format : Surga spasi – aduan. Kemudian dikirim via SMS ke nomor 1708. Selain itu aduan bisa juga dikirim via SMS ke nomor 081333702221 atau melalui website surga.kedirikota.go.id. Sedangkan khusus aduan tentang seputar pandemi covid19 bisa disalurkan lewat WA dengan nomor 08113787119.

Bacaan Lainnya

Komitmen kinerja PPID juga terus dilakukan Dinas Kominfo Kota Kediri, salah satunya dengan mengadakan rakor bersama tim PPID tahun 2022 yang digelar di Ruang Command Center, Balaikota Kediri, Rabu (16/3).

Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa adanya koordinasi antar anggota PPID Kota Kediri sangat penting dalam menangani aduan-aduan masyarakat yang melibatkan banyak satuan kerja.

“Jika ada satu aduan yang masuk, PPID harus gerak cepat untuk merespon aduan. Disinilah koordinasi akan berperan penting,” ujarnya.

Dari tahun-tahun sebelumnya, Apip menuturkan bahwa Pemkot Kediri selalu dapat mengatasi dan menjawab aduan dan permintaan data yang diajukan masyarakat. Ia berharap di tahun ini PPID juga dapat bertindak cepat dan lebih baik lagi.

Tak hanya koordinasi, pada kesempatan tersebut tim PPID juga membahas permintaan data dari Pemprov Jawa Timur. Dimana data-data tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan peran PPID Jawa Timur. Adapun beberapa data yang diminta meliputi Surat Keputusan (SK) PPID tahun 2022, daftar informasi publik (DIP) tahun 2022 serta laporan layanan informasi dan dokumentasi (LLID) tahun 2022.

Sebagai tambahan informasi rakor tersebut diikuti oleh Tim PPID Kota Kediri, yaitu Inspektorat, Bagian Hukum, BPPKAD, Bagian Prokopim dan Diskominfo Kota Kedri.(E2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *