Pegawai Bank BUMN di Pare Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Begini Modusnya

Caption : AS, OS dan S yang kini resmi mengenakan kaos oren setelah ditetapkan oleh Kajari Kabupaten Kediri sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif, Senin (7/7/2025). Dock/MNasrul.
Caption : AS, OS dan S yang kini resmi mengenakan kaos oren setelah ditetapkan oleh Kajari Kabupaten Kediri sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif, Senin (7/7/2025). Dock/MNasrul.

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Cabang Pare, Senin (7/7/2025).

Tiga tersangka itu diketahui berinisialkan, AS, OS dan S.

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan, penetapan tersangka itu didasari atas surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

“Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7, hingga 26 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri,” Kata Iwan.

Berdasarkan kronologi yang didapat dalam perkara ini, pada akhir tahun 2022 Saksi AP membutuhkan sejumlah modal uang.

Kemudian Saksi AP melakukan pengajuan kredit di Bank BUMN Cabang Pare, oleh tersangka AS selaku Relationship Manager di Bank BUMN Cabang Pare.

“Saksi AP ini kemudian dikenalkan kepada tersangka S selaku pihak yang dikenal sebagai orang yang bisa membantu pengajuan kredit di Bank BUMN,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka S menawarkan jasa untuk membantu pengajuan kredit tersebut dengan menyarankan Saksi AP mengajukan Kredit di Bank BUMN menggunakan nama orang lain.

“Uang pencairan itu yang nantinya akan digunakan oleh AP dan Tersangka S. Bahkan S ini juga menyuruh AP untuk menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang dijadikan nasabah sebagai jaminan syarat pengajuan kredit,” jelas Iwan.

Dari beberapa pengajuan nama beberapa nasabah yang dijadikan jaminan tersebut, tersangka S juga membantu menyiapkan pengajuan berkas kredit AP yang menggunakan nama orang lain.

Nantinya, segala persyaratan pengajuan berkas tersebut akan diteruskan kepada tersangka OS.

Seluruh persyaratan juga diserahkan oleh tersangka S kepada tersangka OS yang selanjutnya akan diteruskan oleh tersangka AS selaku Relationship Manager pada Bank BUMN Cabang Pare.

“Tersangka AS ternyata bekerjasama dengan tersangka OS dan tersangka S dalam hal mengkondisikan keterangan yang diberikan para nasabah kepada pemutus kredit (Manajer Pemasaran) agar seakan-akan para nasabah yang bersangkutan memang benar memiliki usaha dan berniat mengajukan kredit,” terangnya.

AP, lanjut Iwan, selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Cabang Pare tersebut bersama-sama dengan tersangka S, OS dan AS tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Cabang Pare.

Akibatnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.435.117.650 (dua milyar empat ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Pos terkait