Pemkot Kediri Kalah Dalam Persidangan Arbitrase Proyek Alun-Alun

Foto: Suasana proyek Alun-Alun Kota Kediri yang mangkrak akibat sengketa Dinas PUPR dan Kontraktor PT Surya Grha Utama KSO. (Anis/metaranews)
Foto: Suasana proyek Alun-Alun Kota Kediri yang mangkrak akibat sengketa Dinas PUPR dan Kontraktor PT Surya Grha Utama KSO. (Anis/metaranews)

Metaranews.co, Kota Kediri – Pemerintah kota (Pemkot) Kediri kalah dalam persidangan arbitrase proyek Alun-Alun Kota Kediri di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Persidangan yang telah dilaksanakan tanggal 1 Juli 2024 kemarin itu, majelis arbiter mengabulkan permohonan dari PT Surya Grha Utama KSO sebagai kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri yang diputus sepihak oleh Dinas PUPR Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Adapun hasil dari sidang putusan tersebut, majelis arbiter Irawati Imran (Ketua), Anwar Subiyanto (Anggota) dan Mahaputra Kusuma Negara (Anggota) mengabulkan gugatan pemohon dan menolak semua tuntutan dari Dinas PUPR Kota Kediri.

Kuasa hukum PT Surya Grha Utama KSO, Santoso, mengatakan secara rinci majelis arbiter memutuskan untuk membatalkan putus kontrak, tidak blacklist kepada kontraktor, PPK mengembalikan jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan.

Kemudian majelis abiter memutuskan pembayaran termin kontraktor dikabulkan sebagian, dan terakhir. Serta pembayaran kerugian kontraktor dikabulkan sebagian.

“Sekarang kami menunggu itikad baik Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan majelis arbiter di LKPP. Ini kalau berlama-lama, korbannya PKL yang tidak bisa segera menempati lokasi lama mereka berdagang,” kata Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Santoso menjelaskan, jika tidak ada putus kontrak, seharusnya para PKL sekarang sudah bisa menikmati lokasi Alun-Alun Kota Kediri yang baru. “Coba cek sendiri kondisi para PKL yang terpaksa jualan di jalanan sekitar alun-alun. Berapa persen pendapatan mereka turun karena proyek ini molor” tanya Santoso.

“PJ Wali Kota Kediri saya harap memberikan kebijakan yang pro rakyat, jangan sampai ini berlarut-larut. Jadi dampaknya tidak hanya ke PKL, tapi ke masyarakat luas karena alun-alun ini kan ruang terbuka hijau alias paru-paru kota. Kalau tidak bisa segera diselesaikan juga tidak enak dipandang”, tambah Santoso.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana, menyampaikan belum bisa memberikan tanggapan soal kekalahan Pemkot di persidangan arbitrase.

Ia mengaku sudah menghubungi beberapa Dinas terkait, namun masih belum ada respon dari yang bersangkutan. “Ditunggu saja,” pungkasnya.

Pos terkait