Metaranews.co, Surabaya – Peredaran daging anjing di Kota Surabaya resmi dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini setelah ada penerbitan surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi tentang pelarangan peredaran daging anjing di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
Ia menerangkan bahwa SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Dinas Peternakan Provinsi Jatim nomor 524.3/4211/122.4/2022.
“Pelarangan peredaran daging hewan anjing tersebut sudah lama dicanangkan. Gubernur sudah dulu mengeluarkan SE tersebut. Kami dari pihak Kota Surabaya dengan tegas melarang adanya peredaran daging anjing,” tegasnya.
Hewan anjing, kata Eri, tidak boleh dikategorikan untuk jagal. Sehingga, Pemkot Surabaya melakukan pengawasan untuk kecamatan dan beberapa tempat di Kota Surabaya.
“Dengan SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak disitu, tapi masyarakat yang memberikan informasi. Yang terpenting, karena pengawasan kita lakukan bersama,” imbuhnya.
Menanggapi SE ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengatakan pemberlakuan SE ini sudah dimulai pada 3 Agustus 2022 lalu. Ia mengungkapkan anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Hal ini berarti anjing tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak untuk diambil dagingnya. Untuk anjing itu hewan peliharaan,” kata Antiek.
Apakah ada sanksi untuk peredaran daging anjing? Menjawab pertanyaan ini, Antiek mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.
“Proses penyembelihan ada aturannya harus di rumah potong hewan, sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya, menggunakan ketentuan kesejehteraan hewan.,” pungkas Antiek.