Metaranews.co, News – Viral pengasuh ponpes di Lumajang nikahi gadis 16 tahun, berinisial ME. Pernikahan itu disebut terjadi secara siri dengan modal Rp300 ribu tanpa menggunakan wali.
Adapun pernikahan dengan gadis di bawah umur berinial P tersebut diduga dilaksanakan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtua si santriwati.
Korban beserta orangtua didampingi Lembaga Perlindungan Anak mendatangi Polres Lumajang untuk menindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa yang diduga dilakukan pemngasuh pondok pesantren di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang itu.
Kasus pengasuh ponpes menikahi anak di bawah umur itu terungkap setelah P diketahui hamil pada 23 Juni 2024. Ternyata P sudah dinikahi oleh pelaku sejak 15 Agustus 2023.
Awalnya ME mengenal korban dalam majelis pengajuan rutin, lalu mendapati nomor kontak korban dan merayunya agar mau dinikahi.
Pelaku akhirnya menikahi korban secara siri dengan mahar senilai Rp300 ribu, tanpa sepengatuan orangtua korban selaku wali pernikahan.
Setelah dinikahi, korban diduga langsung digauli layaknya hubungan suami-istri oleh pelaku. Menurut pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban tidak tinggal serumah dengan pelaku.
Korban hanya dipanggil dan dijemput saat pelaku ingin menyalurkan nafsu syahwatnya. Usai beberapa bulan pernikahan berlangsung, korban hamil.
Kehamilan korban jadi perbincangan orang-orang kampung. Usut punya usut ternyata korban sudah dinikahi secara diam-diam oleh ME. Orangtua korban tak terima, akhirnya melaporkan ME ke polisi.
“Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (Tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil,” ujar Mat Rohim, orangtua korban dilansir dari suara.com.
Orang tua korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang. Polisi juga telah menetapkan ME sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, ME hingga detik ini masih belum ditahan. Panggilan pertama yang dilayangkan polisi juga tidak diindahkan tersangka.
Polisi terus mendalami kasus tersebut. Kepolisian tengah melakukan investiasi terkait dugaan keterlibatan 6 orang lainnya, termasuk Hendik dan Mila dalam kasus pernikahan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Proses penahanan mereka masih dalam tahap pemanggilan,” ujar AKP Achmad Rohim, Kasatreskim Polres Lumajang
“Informasi lebih lanjut, ayah dari gadis berusia 16 tahun ini berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya yang menghamili anaknya,” kata Rohim.