Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Sudah Keluar, Ini Arti Kode yang Penting Diketahui

Kementerian PUPR
ilustrasi untuk PPPK 2023 (SSCASN)

Metaranews.co, News – Pengumuman kelulusan PPPK 2023 di sejumlah daerah sudah dikeluarkan. Adapun pengumuman ini berlangsung dari 6-15 Desember 2023 untuk PPPK guru, PPPK teknis maupun PPPK tenaga kesehatan. 

Untuk mengetahui kelulusan PPPK 2023, peserta bisa memeriksa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 melalui link resmi website BKN atau situs resmi setiap instansi.

Bacaan Lainnya

Setelah pengumuman kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2023, peserta seleksi kompetensi akan melakukan pengisian DRH NI PPPK yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Sebagai informasi, DRH NI merupakan singkatan dari Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk.  Untuk mengisi DRH NI PPPK, bisa dilakukan secara online melalui laman SSCASN pada link sscasn.bkn.go.id

Caranya yakni dengan log in akun, kemudian klik daftar riwayat hidup pada kolom yang tersedia.  Dokumen tersebut akan berisi informasi peserta PPPK 2023, seperti pengisian data perorangan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat keluarga, riwayat organisasi, dan dokumen pendukung seperti KTP, Ijazah, dan lain-lain.

Setelah peserta berhasil mengisi DRH NI PPPK, maka peserta akan memasuki tahapan usul penetapan NI PPPK yang akan berlangsung pada tanggal 15 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Arti Kode pada Pengumuman PPPK 2023

Perlu diketahui bahwa, ketika memeriksa pengumuman kelulusan PPPK 2023 pada situs resmi BKN, terdapat beberapa kode yang perlu diketahui oleh peserta seleksi PPPK 2023. Berikut arti kodenya.

Setiap kode tersebut memiliki arti yang berbeda, tetapi kode tersebut berlaku secara nasional. Lebih lanjut, berikut daftar kode pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 dan artinya.

P = Peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade

PR1 = Peserta eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus

PR2 = Peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus

L = peserta lulus seleksi

L-2 = peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

L-3 = peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum

TL = peserta tidak lulus

TL-1 = peserta dosen tidak lulus nilai ambang batas subtes

TMS = peserta PPPK teknis yang tidak memenuhi syarat atau TMS, berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun juga persyaratan instansi

TH = peserta yang tidak hadir

A = peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

 

 

penulis : adinda

 

Pos terkait