Metaranews.co, News – Kasus petugas Kelompok Penyeleggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kelelahan ataupu sakit sempat heboh pada pemilu sebelumnya.
Bagaimanapun juga petugas KPPS memiliki beba yang cukup berat selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, untuk menghindari kasus kelelahan atau meninggal petugas KPPS pastikan kondisi tubuh anda dalam keadaan prima saat menjalankan tugas.
Adapun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengupayakan persiapan dalam menghadapi kegawatdaruratan di bidang kesehatan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Upaya persiapan kegawatdaruratan tersebut meliputi kesiapan fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan dan Public Safety Center (PSC) 119.
Sebagai informasi, proses pendaftaran calon anggota KPPS sebenarnya telah melibatkan skrining kesehatan. Salah satu syarat pendaftaran calon anggota KPPS, yakni sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syarat tersebut dibuktikan melalui surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Meski demikian, Kemenkes tetap melakukan persiapan kegawatdaruratan sebagai layanan kesehatan kepada masyarakat pada hari pemungutan suara.
Nomor Darurat yang Bisa Dihubungi
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dr. Sumarjaya mengatakan telah menyiapkan fasilitas serta mobilisasi tenaga dan PSC 119.
PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.
Adapun, saat ini Saat ini, ada 352 PSC yang membantu penanganan kesehatan dalam kecelakaan atau situasi kritis ini di seluruh Indonesia.
Kementerian Kesehatan juga mempunyai Emergency Medical Tim (EMT). Tim yang dibentuk untuk memberikan pelayanan medis kesehatan saat kegawatdaruratan kesehatan ini memiliki memiliki 13.000 tenaga cadangan kesehatan (TCK).
Setiap TCK-EMT memiliki formasi lengkap di antaranya dokter, perawat, tenaga farmasi, tenaga logistik, tenaga administrasi, dan pengemudi ambulans. Saat ini, terdapat 458 TCK-EMT yang telah tersebar di Indonesia.
lebih lanjut, pada hari pemungutan suara, puskesmas akan buka dengan sistem rujukan. Apabila terjadi kegawatdaruratan di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat menghubungi PSC 119.
Selanjutnya, PSC akan memberikan respons cepat dengan memberikan pertolongan pertama.
Sebagai informasi, Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.
Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024
Sesuai buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut penjelasannya:
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
- Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Angota KPPS 3
- Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
- Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
6. Anggota KPPS 6
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
7. Anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
- Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:
- Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
- Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.
- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.
penulis : adinda