Metaranews.co, News – Gambar peringatan darurat Garuda Biru bergema di media sosial, Rabu (21/8/2024) usai DPR RI dan Pemerintah menolak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para warganet ramai-ramai memasang foto profil atau mengunggah status dengan lambang Garuda tersebut. Unggahan ini bermula dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X.
Adapun, tidak ada keterangan tertulis pada unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda.
Beberapa pesohor tanah air juga ikut memasang peringatan darurat Garuda Biru. Salah satunya adalah Pandji Pragiwaksono. Di akun Istagram dan X miliknya, Pandji mengunggah gambar Burung Garuda berwarna biru dongker.
“Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya.
Komika lain, Bintang Emon, juga memasang peringatan darurat di akun Instagramnya. Begitu pun dengan Ernest Prakasa dan Arie Kriting.
Sutradara film Joko Anwar juga mengunggah gambar ini di akun Instagramnya. Peringatan ini juga turut diunggah oleh band Navicula dan Seringai.
Selain pesohor, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, juga mengunggah gambar peringatan darurat di akun X miliknya.
Tak hany aitu, warganet dengan followers besar hingga sedikit pun mulai ramai-ramai mengunggah gambar peringatan darurat. Gambar itu bertautan dengan kata kunci ‘Mahkamah Konstitusi’ maupun tagar #KawalPutusanMK.
“Kepada Kita, yang hari demi hari diinjak haknya, yang berkali- kali dipertontonkan kehancuran di depan mata #KawalPutuskanMK,” kicau akun @GejayanCalling sambil mengunggah gambar tersebut.
“Peringatan Darurat. Negara akhirnya MATI. Dibunuh oleh NAFSU RAKUS Den Dodoh,” kicau @T0M5helby.
“PERINGATAN DARURAT. Fraksi-fraksi KIM PLUS di DPR RI bersama Pemerintah secara terang-terangan mengkhianati putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka dipilih oleh rakyat, namun bertindak sebagai perpanjangan tangan oligarki,” cetus akun @budidayaemosi.
Sebagai informasi, peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merepons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin memupus skenario kotak kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.
Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodir Putusan MK dalam draf tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Leboh lanjut putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun.
Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Dengan demikian, DPR RI yang menyetujui putusan MA akan menjadi keuntungan bagi Kaesang.