Perppu Pemilu Disetujui DPR, Berikut Isi Muatannya

ajukan banding
Ilustrasi Pemilu 2024. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Perppu Pilkada itu disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi II.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan anggota untuk membuat keputusan tingkat I atas Perppu Pilkada.

“Dari 9 fraksi di DPR menyetujui dan menerima RUU Perppu ini untuk kemudian dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I hari ini, setuju?”  tanya Doli yang menjawab anggota setuju, Rabu (15/3/2023) melansir Suara.com.

Setelah disepakati di tingkat I, Perppu Pemilu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Isi Muatan Perppu Pemilu

Sementara itu, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dirinya membeberkan 10 materi muatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Tito membeberkan isi Perppu tersebut.

Isi pertama Perppu Pilkada ada pada Pasal 10a tentang pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru

“Pengaturan tentang amanat pembentukan KPU, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme penunjukan untuk pertama kali,” kata Tito, Rabu (15/3/2023).

Materi kedua ada pada Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Bawaslu di provinsi baru.

Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatannya untuk pertama kali.

Ketiga, Pasal 117 tentang penyesuaian usia Bawaslu ad hoc untuk mengakomodasi kesulitan Bawaslu dalam merekrut lembaga ad hoc.

“Dalam hal tidak ada calon anggota Panwaslu kecamatan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi syarat usia 21 tahun, calon anggota Panwaslu kecamatan/desa dan pengawas TPS yang berusia minimal 17 tahun dapat  diisi dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota,” kata Tito.

Pasal 173 keempat tentang syarat-syarat pemilihan partai politik. Berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU tersebut.

Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan berkantor tetap.

“Mengingat partai politik membutuhkan waktu untuk membentuk kepengurusan dan fasilitas pendukung lainnya, maka diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru,” ujar Tito.

Pasal Kelima 179 tentang nomor urut partai politik. Parpol yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara nasional Pemilu anggota DPR 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

“Atau menyusul penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu bersama dengan parpol baru yang dilakukan secara undi dalam rapat paripurna KPU terbuka yang dihadiri perwakilan parpol,” ujar Tito.

Keenam, Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI di provinsi baru.

Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan 4 Daerah Baru di Daerah Papua dan Papua Barat, diperlukan penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI.

Ketujuh, Pasal 243 tentang penetapan calon anggota DPRD provinsi.

“Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus partai politik di tingkat provinsi di empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, diperlukan mekanisme penetapan calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus partai politik di tingkat pusat,” kata Tito.  .

Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu mulai kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden.

Kesembilan, Pasal 568a tentang perlunya mengantisipasi penyelenggaraan pemilihan umum wilayah ibu kota Nusantara.

Pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur yang termasuk wilayah ibu kota negara kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang  IKN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan UU Pemilu.

“Jadi tetap sama karena IKN ini tidak ada penduduknya dan belum ditetapkan sebagai ibu kota negara,” kata Tito.

“Kemudian kesepuluh, tentang perubahan lampiran undang-undang tersebut,” pungkas Tito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *