Pilkada 2024, 5 Daerah di Jatim Tercatat Paslon Tunggal

LHKPN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Tangkapan layar kpu.go.id)

Metaranews.co, News – Ada lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah (paslon tunggal) sesudah berakhirnya masa pendaftaran Pilkada 2024, sejak Kamis (29/8/2024) menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Choirul Umam Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, dengan adanya calon tunggal untuk sementara ini, maka KPU setempat akan menambah waktu masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

Bacaan Lainnya

“Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” ujar Umam.

Berdasarkan data yang dikantongi KPU Jati, lima daerah yang memiliki paslon tunggal itu antara lain Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Meski begitu, Umam tetap menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota terkait ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon. Sebab mereka yang mengetahui kondisi lapangan.

Ia memberikan contoh seperti di Kota surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.

“Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya,” ucapnya melansir Antara.

Sementara itu, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.

Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.

“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi,” katanya.

 

 

penulis: adin

Pos terkait