Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Metaranews.co, News – Mundurnya Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menghebohkan publik. Adapun Surat permohonan pengunduran diri tersebut ditujukan pada Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Juli 2024.

Disebutkan dalam surat tersebut bahwa pengunduran diri karena akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bondowoso.

Bambang Soekwanto membenarkan ihwal pengunduran dirinya tersebut.
“InsyaAllah, iya (betul surat permohonan pengunduran dirinya, red),” katanya dilansir dari Suara.com.

Alasannya, dia ingin menjaga netralitas jelang Pilkada 2024. Bambang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kbaupaten Bondowoso memang santre dikabarkan bakal maju dalam Pilbup.

Meski demikian, Bambang menyatakan belum ada surat keputusan pemberhentian dari Pj Bupati Bondowoso dari Kemendagri.

“Belum (ada SK pemberhentian sebagai Pj, red). Karena itu masih hanya administrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024.

Dikutip dari SE yang sama, disebutkan bahwa tentang pengunduran diri Penjabat Guberbur, Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional 2024.

Diterangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota.

Sedangkan untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal.

Yakni, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau wali kota. Sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya.

Pos terkait