Metaranews.co, Malang- Lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah deal untuk membeli lahan parkir di Jalan Kayutangan nomor 50 Kota Malang dengan harga Rp 26 miliar. Bahkan, DPRD Kota Malang dikabarkan berkoordinasi dengan KPK dan kejaksaan untuk melihat kejanggalan pembelian lahan parkir Kayutangan Heritage.
Sorotan anggaran ini menjadi bahan pembicaraan dikalangan DPRD Kota Malang. Salah satunya seperti yang disampaikan fathol Arifin, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang. Ia menyayangkan pembelian lahan parkir tersebut.
“Awalnya kami (DPRD dan pemkot,red) sepakat untuk menyediakan lahan parkir dan pelebaran pedestrian di Kayutangan pada pembahasan PAK 2022, nilainya Rp 32 miliar,” terang Fathol.
Usai ada kesepakatan itu, Pemkot Malang mendapatkan lahan parkir yang dibutuhkan. Lalu harga lahan tersebut dikaji oleh tim appraisal, sehingga ditentukan harga beli senilai Rp 26,9 miliar. Namun, tawar menawar yang dilakukan Dishub membuat kesepakatan harga Rp 26,7 miliar untuk lahan parkir seluas 792 meter persegi.
“Transaksi pembelian itu ditandatangani Pemkot di Balaikota (Selasa 1/11/2022). DPRD hanya sebagai undangan saja. Saya yang hadir, disaksikan oleh notaris Pak Paulus,” kata politikus PKB itu.
Padahal pada Maret 2022 lalu, sebuah iklan akun Instagram @vandine7275 mengunggah lokasi lahan parkir itu masih dengan harga Rp 16,5 miliar, terletak di Jalan Basuki Rahmat, luas tanah 792 meter persegi, luas bagunan 650 meter persegi, 1 lantai, 6 kamar tidur, 5 kamar mandi, dengan status SHGB.
“Makanya saya sayangkan info itu baru beredar setelah terjadi transaksi. Lalu hari Kamis (3/11/2022) langsung kami panggil Dishub,” kata Fathol.
Oleh sebab itu, Fathol menilai perlu ada penundaan pembayaran pembelian lahan parkir untuk Kayutangan Heritage. Ia menyebut perlu adanya tinjauan ulang terkait anggaran yang disiapkan Pemkot Malang dan ranah hukum dalam kesepakatan harganya.
“Untuk itu kami berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan untuk mendampingi kasus ini. Dishub juga setuju pembayarannya ditunda,” imbuhnya.