Metaranews.co, Kediri – Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL. Ada dua tersangka yang diamankan Polres Kediri asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Yakni, AP alias Pras (19) seorang buruh tani warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, yang memiliki 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.
Barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip ditemukan di kediamannya. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek Realme warna biru milik tersangka.
Pras mengaku kepada polisi bahwa ia mendapatkan barang terlarang ini dengan cara membelinya seharga Rp 2 juta dari SH alias Ari (20) warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di kediamannya.
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.
Diketahui, seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah.
Pada awalnya, Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp 5 juta dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.
Menurut penuturannya, selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali. Saat ini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini. Sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, kini Mudah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini,” tutupnya.