Potensi Duet Ganjar dan Prabowo di Pemilu 2024, Pengamat : Dari Lingkungan Politik yang Sama

Potensi duet
Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto saat mendampingi Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Jawa Tengah. (Instagram @jokowi)

Metaranews.co, News – Potensi duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pemilu 2024 bisa saja terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad. Ia mengatakan itu, setelah minat Ganjar dan Prabowo yang bersama-sama hadir mendampingi Presiden Joko Widodo kunjungan kerja ke Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

“Ya peluang terbuka (duet Ganjar-Prabowo), kalau misalnya lawannya Anies Baswedan. Koalisi pemerintah melawan oposisi,” ucapnya, melansir Suara.com, Jumat (10/3/2023).

Potensi duet
Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto saat mendampingi Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Jawa Tengah. (Instagram @jokowi)

Peluang bisa saja terbuka, untuk Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pertahanan itu untuk maju sebagai calon pasangan presiden dan wakilnya di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu sangat memungkinkan, melihat  keduanya merupakan tokoh populer dan mendapat dukungan publik.

Namun, kata dia, keputusan itu akan berkembang dalam dunia politik negara saat ini. Ia menambahkan, PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu tentu akan mencalonkan tokoh internal partai.

Hal itu disampaikan Saidiman menanggapi pemotretan bersama Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat melakukan kunjungan kerja ke Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).

Menurut Saidiman, ada peluang besar bagi Jokowi untuk memberikan dukungan kepada dua tokoh tersebut. Hal ini karena keduanya berada dalam lingkungan politik yang sama.

“Ganjar Gubernur dari PDIP, Jokowi dari PDIP.  Keduanya berasal dari lingkungan yang sama. Kemudian Pak Prabowo adalah Menteri Pertahanan, menteri di bawah Jokowi. Jadi dari sisi itu, katakanlah ada dukungan khusus untuk salah satu dari keduanya, menurut saya paling potensial (menang),” jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi.

Jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Tidak tertutup kemungkinan, pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *