Metaranews.co, News – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sudah dibuka. Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur membuka sebanyak 653 formasi.
“Kami membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN terbaik di Lingkungan Pemkab Lumajang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono.
Pemkab Lumajang mendapatkan kuota formasi sebanyak 653 orang, yang terdiri atas 487 tenaga guru, 77 tenaga kesehatan, dan 89 tenaga teknis untuk formasi PPPK.
Adapun pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I untuk tiga kategori pelamar yakni pelamar prioritas seperti guru untuk jabatan guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 untuk jabatan bidan kategori keahlian, pelamar dari eks tenaga honorer II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
“Yang tidak lulus di tahap I tidak bisa mengikuti tahap II, begitu juga yang sudah masuk di tahap II tidak bisa ikut di tahap I,” tuturnya.
Jadi sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan, sedangkan untuk yang belum terdaftar di pangkalan data (database) BKN bisa mendaftar di Tahap II.
Sedangkan untuk tahap II bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
“Masing-masing kepala perangkat daerah mengeluarkan surat keterangan bahwasanya non-ASN dimaksud telah bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus sebagai prasyarat bisa mengikuti seleksi di tahap II,” katanya dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa 653 formasi yang dibuka tentu tidak bisa menyelesaikan semua tenaga non-ASN yang ada di Kabupaten Lumajang, karena tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN sebanyak 4.840 orang, dan yang belum masuk masih ada 518 orang.
“Pak Sekda saat rapat panselda penerimaan ASN menyampaikan bahwa teman-teman yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan PPPK sementara waktu bisa bekerja seperti biasa, untuk kebijakan PPPK paruh waktu untuk penyelesaian Non-ASN masih menunggu formasi kemudian dari pemerintah pusat,” ujarnya.