Metaranews.co, Nasional – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara untuk menghormati dan membuka ruang terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat, sepanjang dilakukan secara damai. Hal ini disampaikan dalam pidato resminya hari ini Minggu (31/8/2025) sore.
Namun, Presiden menegaskan bahwa tindakan anarkis, seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau ancaman terhadap keselamatan jiwa, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Negara wajib hadir melindungi rakyatnya. Aparat harus menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang mengancam masyarakat luas,” ujarnya.
Presiden memperingatkan adanya gejala tindakan melawan hukum, bahkan yang mengarah pada makar dan terorisme. Ia memerintahkan Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, atau gangguan terhadap sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku.
Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Ia juga meminta pimpinan DPR untuk segera mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan pihak terkait lainnya untuk berdialog secara langsung guna menyampaikan pendapat mereka.
“Kami akan menerima dengan baik dan berdialog langsung,” kata Presiden.
Presiden juga mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi secara damai, sambil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan hak berkumpul dan berpendapat dilindungi, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait insiden pelanggaran oleh petugas, Presiden meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memproses pemeriksaan secara cepat dan transparan, serta dapat diakses publik.
“Saya minta proses ini dilakukan dengan terbuka agar masyarakat dapat mengikuti,” tegasnya.
Presiden juga menyampaikan laporan dari ketua umum partai politik yang telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang dianggap menyampaikan pernyataan keliru atau mencederai masyarakat, dan mulai 1 September 2025, sejumlah anggota DPR dari berbagai partai akan dicabut keanggotaannya.
Selain itu, pimpinan DPR berencana mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan menerapkan moratorium kunjungan ke luar negeri.