Metaranews.co, Kota Kediri- Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setidaknya ada sebanyak 50 narapidana yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Rabu (14/2/2024)
Plt Kepala Lapas Kediri Budi Ruswanto mengatakan, warga binaan tidak dapat menggunakan hak suaranya karena baru masuk Lapas setelah proses pendataan Daftar Pindah Pilih tambahan (DPTb) telah selesai.
“Detik-detik akhir sudah mengajukan data ke KPU dan Dispendukcapil namun sampai hari H pencoblosan ini, ternyata belum ada keputusan. Dan warga binaan yang baru masuk itu tidak bisa menyalurkan hal pilihnya,” kata Budi, Rabu (14/2/2024).
Budi menyampaikan, sebanyak 854 narapidana menyalurkan hak suaranya di dalam kawasan Lapas Kediri.
Ia mengungkap ada tiga TPS khusus di dalam lapas ini untuk menampung suara bagi narapidana yakni TPS 901, TPS 902 dan TPS 903.
Untuk yang bertugas, Budi menerangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melibatkan petugas Lapas.
Sedangkan petugas Linmas yang menjadi bagian KPPS melibatkan dari warga Kelurahan Mojoroto dan pengawas dari Bawaslu.
“Kami jajaran petugas Lapas Kediri tetap membantu prosesi jalannya kegiatan dalam rangka memperlancar pencoblosan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Sementara itu dalam kegiatan coblosan di aula Lapas Kediri ini, turut melakukan pemantauan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Tjahja Rediantana,
Pihaknya datang bersama Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo dan Komandan Kodim 0809 Letkol Inf Aris Setiawan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 ini dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.