Metaranews.co, News – MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Terkait putusan MK tersebut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka di pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Iya (meminimalisir kotak kosong), peluang untuk meminimalisir ketidakadilan, permainan curang, perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan moral,” kata Mahfud dikutip dari Instagram @mohmahfudmd.
Mahfud mengatakan, 36 provinsi awalnya dihadapkan dengan masalah yang sama, yakni skema kotak kosong atau calon boneka.
“Ini terjadi di lebih dari 36 pemilihan kepala daerah (pilkada), yang juga akan menghadapi masalah sama dengan Jakarta, dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka. Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang,” ujar mantan Ketua MK itu.
Mahfud MD juga mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melaksanakan putusan MK tersebut.
“Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan ‘saya belum menerima putusannya’. Itu aturan,” kata Mahfud.