Metaranews.co, News – Publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif baru pembuatan paspor. Kabar ini salah staunya diunggah oleh Amir Syarif Siregar, pengguna media sosial X dengan akun @sir_amirsyarif.
Dalam unggahannya di platform X tersebut berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi tersebut dan menulis, “Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes.”
Menurut salinan dokumen Peraturan Pemerintah RI yang diunggah akun @sir_amirsyarif, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya berisi daftar tarif baru yang diberlakukan, salah satunya tarif dokumen perjalanan (paspor).
Adapuna peraturan itu disahkan 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum masa purnajabatan Jokowi, di mana isinya yakni tarif yang diberlakukan untuk mengajukan pembuatan paspor naik dari tarif yang berlaku sebelumnya.
Postingan akun X @sir_amirsyarif yang diunggah pada Rabu (23/10) tersebut sejauh ini sudah mendapatkan 100 ribu lebih penayangan dengan lebih dari 500 cuitan tanggapan warganet.
“Edan. Diteken 2 hari sebelum turun jabatan. Barengan sama gaji Utusan Khusus Presiden & Staf Khusus Presiden… ligat kali ya,” tulis @sossisagaya
“Wajar kalau naik karena dari thn 2011 belum pernah naik, selalu 350 utk paspor biasa dan 650 utk ePaspor,” tulis @NNugie
“He eh. Semenjak masa berlaku dah 10 tahun dah rada ngira kalo tarifnya juga bakal dinaikin,” tulis @sir_amirsyarif
“wajar sihhh, soalnya udah lama banget harganya gak naik dan dengan masa berlaku 10 tahun harusnya ada penyesuaian ya,” tulis @whatravel
Daftar Kenaikan Tarif Baru Pembuatan Paspor di laman Setneg
Daftar tarif pelayanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan (berdasarkan peraturan baru) tersebut dapat kamu lihat di bawah ini, melansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id.
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
- Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan
Perbedaan yang paling mencolok adalah tarif paspor nonelektronik dan elektronik yang dibedakan dari masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun, setelah sebelumnya tarif paspor hanya dibedakan berdasar jenisnya; elektronik dan nonelektronik.
Perbedaan yang paling mencolok adalah tarif paspor nonelektronik dan elektronik yang dibedakan dari masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun, setelah sebelumnya tarif paspor hanya dibedakan berdasar jenisnya; elektronik dan nonelektronik.
Sebelumnya, biaya bikin paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) RpRp650 ribu. Lalu, biaya layanan Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta.
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen itu, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan. Dengan demikian, tarif baru paspor akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.
penulis : adin