Ratusan Perangkat Desa di Blitar Berangkat ke Senayan Bawa 3 Tuntutan

Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Ilustrasi penyampaian tuntutan (Dok. Metara)

Metaranews.co, Blitar – Sebanyak 400 orang perangkat desa di Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar hari ini berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Silaturahmi Nasional (Silatnas) III yang akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Kesempatan ini juga akan digunakan untuk menyampaikan tuntutan agar masa jabatan perangkat desa tetap hingga usia 60 tahun tidak sama dengan masa jabatan kepala desa yang hanya 9 tahun.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini peserta yang akan berangkat ke Jakarta untuk Munas III di Jakarta sebanyak 400 orang terdiri dari 7 bus dan 7 elf,” kata Ketua PPDI Kabupaten Blitar, Supri Ariadi dikutip Beritajatim.

Supri mengatakan, pihaknya juga telah melakukan konsolidasi dengan perangkat desa se-Kabupaten Blitar untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.

“Kami dengan tegas menolak jabatan perangkat desa disamakan dengan tuntutan kepala desa yakni 9 tahun yang sepertinya disetujui oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

Selain menolak masa jabatan sembilan tahun bagi perangkat desa, pihaknya juga akan menyampaikan hal terkait gaji atau pendapatan tetap (Siltap) yang masih melekat pada APBDes.

“Kami berharap ada aturan khusus. Jadi Siltap terpisah dari APBDes tapi langsung ke perangkat desa masing-masing,” kata Supri.

Berikut tuntutan PPDI Kabupaten Blitar;

1. Meminta kepastian status dari perangkat desa serta kejelasan hak-hak perangkat desa. Hal itu dikarenakan para perangkat desa merasa selama kurang ada perhatian dari pemerintah terkait mengenai jaminan hak termasuk gaji.

2. Meminta DPR dan pemerintah pusat untuk mengembalikan peraturan mengenai SK perangkat desa ke pemerintah daerah atau Bupati atau Wali Kota.

3. Meminta peraturan khusus mengenai penghasilan tetap atau siltap (penghasilan tetap), serta gaji 13 dan gaji 14. Mengenai penghasilan tetap atau siltap selama ini perangkat desa merasa tidak ada kejelasan aturan mengenai hal tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *