Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54

poster pendaftaran kartu prakerja gelombang 54 sudah dibuka (instagram.com/prakerja.go.id)
poster pendaftaran kartu prakerja gelombang 54 sudah dibuka (instagram.com/prakerja.go.id)

Metaranews.co, News – Program kerja kartu prakerja gelombang 54 dibuka kembali. Bagi yang sudah lama ingin menjadi salah satu penerima dari program ini, anda bisa mempersiapkan diri dari sekarang.

Simak cara pendaftaran, syarat dan ketentuan serta link pendaftaran di bawah ini sebelum mendaftar.

Bacaan Lainnya

Bagi yang sudah memiliki akun, bisa langsung klik “Gabung Gelombang” di halaman resmi kartu Prakerja. Bagi yang belum, anda tetap harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu. Ikuti proses di bawah ini.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 54

Tata cara pendaftaran prakerja gelombang 54 adalah sebagai berikut.

  1. Buka website https://prakerja.go.id
  2. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.
  3. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi KTP dan Kk, dengan memasukkan NIK 16 digit, Kartu Keluarga 16 digit, dan tanggal lahir.
  4. Isi data pribadi
  5. Unggah foto e-KTP.
  6. Pemindaian wajah
  7. Menjawab pertanyaan tentang alasan pengambilan Kartu Prakerja.
  8. Isilah pertanyaan tentang pelatihan minat dan keterampilan.
  9. Verifikasi nomor hp yang masih aktif.
  10. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi anda.
  11. Mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  12. Setelah proses selesai dan akun aktif dinyatakan, anda dapat mendaftar gelombang kartu prakerja.
  13. Agar pendaftaran berhasil, ikuti prosedur pendaftaran di website.
  14. Setelah mendaftar, harap tunggu pengumuman pendaftaran yang menyatakan lulus atau tidak melalui halaman dashboard Kartu Prakerja.

Persyaratan Pendaftaran Prakerja Gelombang 54

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan anda telah memenuhi persyaratan pendaftaran kartu prakerja gelombang 54 di bawah ini.

  1. Lebih dari 18 tahun
  2. warga negara Indonesia
  3. Sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, membutuhkan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan termasuk dalam pelaku usaha mikro.
  4. Bukan pejabat negara, bukan anggota DPRD, ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, pegawai BUMN dan BUMD.
  5. Maksimal 1 anggota keluarga dapat menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 2 NIK.

Link daftar Prakerja Gelombang 54

Tautan pendaftaran program prakerja gelombang 54 adalah sebagai berikut:

https://www.prakerja.go.id/

Buka menu “Daftar Sekarang” setelah bisa membuka halaman untuk mendaftar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *