Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 34,07 Gram Ganja

Kediri
Caption: Tersangka DN (21)

Metaranews.co, Kota Kediri – Satresnarkoba Polresta Kediri berkomitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kota Kediri.

Pada awal tahun 2023 ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Pengedar ganja tersebut ialah DN (21), warga Kecamatan Kota Kediri.

Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut dibekuk saat berada di rumahnya belum lama ini.

Sementara dari tangan tersangka DN, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti enam plastik klip berisi ganja, dengan total berat bersih 34,07 gram.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas, jika terlapor diduga sering melakukan transaksi Narkoba,” jelas Kasi Humas Polresta Kediri, Ipda Nanang S, Rabu (4/1/2023).

Nanang menjelaskan, petugas Satresnarkoba Polresta Kediri telah melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersangka DN.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa enam plastik klip berisi ganja dengan total berat bersih 34,07 gram, dan satu pack plastik klip.

Selain itu, lanjut Nanang, petugas juga menyita satu unit HP yang digunakan sebagai alat transaksi.

Selanjutnya, petugas membawa terlapor berikut barang bukti yang ditemukan ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun dalam kasus ini, kata Nanang, tersangka DN bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Nanang.

Editor: Moch Hadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *