Satu Nama Cawapres Anies Diputuskan, Paling Lambat 16 Juli

Anies Baswedan disambut ratusan warga di terminal kedatangan Bandara Notohadinegoro, Jember, Jawa Timur (twitter.com/aniesbaswedan)
Anies Baswedan disambut ratusan warga di terminal kedatangan Bandara Notohadinegoro, Jember, Jawa Timur (twitter.com/aniesbaswedan)

Metaranews.co, News – Dalam waktu dekat Anies Baswedan akan mengumumkan bakal calon wakil presiden.

Teka-teki siapa calon wakil presiden Anies Baswedan disebut-sebut mengerucut ke satu nama. Hal itu setelah dilakukan diskusi antara tiga petinggi di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yakni Ketum NasDem, PKS dan Demokrat.

Bacaan Lainnya

Hasil keputusan tersebut diungkapkan Ketua DPP NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023) pekan lalu.

Menurut Willy, setelah mendapatkan nama, Anies juga memiliki tugas tersendiri untuk menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan partai.

“Cawapres sudah kita putuskan di Tim Delapan, jadi satu nama dan kemarin Mas Anies ke Pacitan untuk menyampaikan hasil Tim Delapan ke Pak SBY dan Mas AHY, hari ini ke Pak Surya Paloh, nanti ke Presiden PKS dan Habib Salim,” beber Willy dikutip Suara.

Hanya saja, Willy hingga saat ini belum merinci dan menyampaikan nama tersebut ke publik. Dia mengatakan, Anies sendiri yang akan mengumumkannya nanti.

Di sisi lain, Anies Baswedan menegaskan proses penggodokan Cawapres sudah berjalan.

“Pada waktunya nanti diumumkan, dalam waktu dekat akan bertemu presiden PKS dan Habib Salim,” katanya.

Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies mengatakan sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.

“Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja,” ujarnya.

Sekadar informasi, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pilkada), pasangan presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi di DPR. DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *