Satu Pelajar Diamankan Polres Kediri Kota, Diduga Terkait Kasus Kerusuhan 30 Agustus

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat melakukan kenferensi pers di Mapolres Kediri Kota (Ubaidhillah/Metaranews)
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat melakukan kenferensi pers di Mapolres Kediri Kota (Ubaidhillah/Metaranews)

Metaranews.co, Kota Kediri – Kepolisian Resort Kediri Kota kembali menangkap seorang pelajar yang diduga menyebarkan provokasi kerusuhan, saat terjadi aksi unjuk rasa berujung anarkis di Kota dan Kabupaten Kediri, pada Sabtu (30/8/2025).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipta Dwi Leksana mengatakan, seorang pelajar tersebut yakni F (19 tahun) warga Kabupaten Nganjuk, dia ditangkap karena diduga meyebar seruan aksi anarkis di Media Sosial (Medsos).

Bacaan Lainnya

“Penyidik berangkat dari hasil patroli siber yang dilaksanakan saat kerusuhan berlangsung, ada terduga akun provokatif yang memposting baik itu story maupun feed yang memuat tentang hasutan atau provokasi untuk melakukan suatu kerusuhan,” jelasnya, Selasa (23/9/2025).

Cipta menyebut penyebaran postingan dan story ajakan itu diduga dibuat oleh F saat kerusuhan terjadi. “F diduga memuat ajakan untuk melakukan pembakaran, penjarahan fasilitas umum di Medsos” katanya.

Cipta menyebut ada sejumlah akun yang memuat ajakan anarkis tersebut, dan sejumlah akun itu diduga dikelola oleh F.

“Akun saling terafiliasi dan kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terduga pelaku, dan akun tersebut dimiliki oleh F,” katanya.

Dia juga mengatakan saat ini status F sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan disangkakan pasal 28 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2024, sebagaimana perubahan kedua atas UU nomor 11 tentang informasi transaksi dan elektronika.

“Adapun unsur pasal bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui menyebar berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” terangnya.

Untuk diketahui, sampai dengan hari ini Polres Kediri Kota telah menetapkan tersangka sebanyak 51 orang terdiri atas tersangka dewasa sebanyak 32 orang dan terhadap anak sebanyak 19 orang dan untuk yang ditahan ada sebanyak 46 orang.  “5 orang tidak ditahan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun,” tukasnya.

Pos terkait