Sekda Kota Kediri Tanggapi Polemik Pengunduran Diri Dokter Spesialis RSUD Gambiran

metaranews.co
Sekda Kota Kediri, Bagus Alit saat diwawancarai. (Anis Firmansah/Metara)

Metaranews.co, Kediri- Polemik pengunduran diri sejumlah aparatur negeri sipil (ASN) RSUD Gambiran, naik ke tingkat kepala daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Tim pemeriksaan pun sudah dibentuk untuk menyelesaikan polemik itu.

Ketua tim pemeriksa yang langsung digawangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri, Bagus Alit, mengungkapkan polemik tersebut telah diselesaikan dengan tegas oleh tim pemeriksa. Yakni, terdiri dari gabungan BKD, Inpektorat, dan instansi terkait. Sejumlah rumor kedisiplinan ASN menjadi penyebab pengunduran diri ini juga dibenarkan Bagus, hingga sempat dipanggil inspektorat.

Bacaan Lainnya

“Ada yang dipanggil oleh tim, sebagai peringatan. Karena pelanggaran tidak absensi, mereka beralasan karena kelupaan kemudian pulang. Ada 2 dokter yang mengundurkan diri, satu sempat dipanggil inspektorat. Dan satunya tidak, dia dinilai baik. Mungkin ada kesibukan diluar ASN, sehingga mengundurkan diri,” beber Bagus, saat ditemui metaranews.co, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan memang sudah menjadi kewajiban, apabila seorang ASN mematuhi peraturan pekerjaan. Harus hadir 37 jam selama seminggu, mulai jam 08.00 – 15.30 sore.

Maka, presensi menggunakan finggerprint untuk penerapan kedisiplinan seorang ASN. Tapi selain itu, alasan pribadi lain dinilai juga ada sehingga melakukan pengunduran diri.

“Apa mungkin dia punya pekerjaan diluar yang banyak sehingga mengundurkan diri, daripada tidak bisa memenuhi kewajiban. Ya tidak apa-apa,” jelas Bagus.

Menurutnya keputusan itu lebih baik, apabila tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai ASN. Keputusan itu sudah menjadi ranah pribadi masing-masing ASN untuk pengunduran diri.

“Tidak ada konsekuensi dalam pengunduran diri ini. Hal itu tidak menjadi masalah, pengajuan pengunduran diri diteruskan dengan SK (Surat Keputusan) pemberhentian. Berarti dia sudah berhenti jadi PNS, tuturnya.

Dia menjelaskan pengunduran diri dua dokter spesialis itu dilayangkan secara tertulis, ditujukan kepada kepala daerah. Kemudian pertimbangan dilakukan dari BKPSDM, dan ditelaah. Selanjutnya, baru mendapatkan izin untuk dibuatkan SK pengunduran diri.

Sementara itu, diketahui dua ASN dokter Gambiran itu ialah dr. Diana Kartika Sari, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin. Dan dr. Ririn Indah Perbawati, seorang dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan.

Akibat pengunduran diri salah satu dokter tersebut, khususnya Poli Kulit dan Kelamin RSUD Gambiran ditutup sementara. Bagus mengaku tidak masalah dengan kondisi tersebut, pengganti bakal dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Berbagai cara untuk mengatasi hal itu, selain menunggu rekrutment juga dapat mengambil ASN dari daerah lain,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *