Meteranews.co, Kediri – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Jalan Raden Patah, Gang Melati Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, Jumat (15/8/2025).
Sidak dilakukan menyusul konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga RT 03/ RW 2 Kelurahan Kemasan, Kota Kediri.
Dalam Sidak kali ini Komisi A melakukan pengecekan antara leter C yang dimiliki warga dengan Jumlah Kepala Keluarga yang terdampak konflik.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, sedikitnya 19 kepala keluarga diminta untuk mengosongkan rumah, atau bersedia menyewa lahan yang disengketakan ke pada pihak PT KAI, dengan alasan lahan tersebut milik PT KAI.
Salah satu warga yang menolak melakukan tanda tangan sewa yakni Titik mengatakan bahwa keluarganya telah memilik surat leter C sejak tahun 1937.
“Saya disodori lembaran kontrak senilai 1 juta 700 ribu, tapi saya tolak karena saya punya surat leter C yang diterbitkan tahun 1937. Tapi kalau KAI bener bisa menunjukkan Surat Hak Pengelolahan nomor 7 tahun 1996 yang sah dan benar-benat sah kita mau disuruh sewa,” tegasnya, saat disela-sela sidak komisi A Jumat (15/8/2025).
Menurut Titik masalah tersebut bukan soal kompensasi, namun soal kepastian hukum kepemilikan tanah yang sudah mereka huni turun-temurun. “Kalau memang PT KAI memiliki sertifikat sah, silahkan ambil, tapi kalau tidak kita akan pertahankan,” ungkapnya.
Selain Titik ada enam warga yang sempat menandatangani kontrak langsung membatalkan kontrak setelah mengetahu isinya memberatkan warga.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Ayub Wahyu Hidayatullah yang melakukan Sidak di lokasi mendesak pemerintah Kota Kediri memberikan bantuan hukum kepada warga yang sedang bersengketa.
Menurutnya, sebagian warga sudah lama menempati lahan tersebut, bahkan sudah ada yang empat generasi.
“Bu Sulastri sudah empat generasi menempati wilayah ini, mulai dari mbah buyutnya, mbahnya, bapaknya coba sudah berapa itu, 240 tahun tinggal,” ujar Ayub.
“Komisi A sudah merekomendasikan saat rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Pemkot Kediri diminta untuk memberikan pendampingan hukum bila warga memilih menempuh jalur hukum. Namun warga boleh mencari bantuan hukum sendiri,” imbuhnya.
Ayub melanjutkan, proses mediasi belum bisa dilakukan oleh DPRD karena PT KAI sudah tiga kali tidak menghadiri undangan media asi dengan warga. Ayub menilai pihak PT KAI tidak menunjukkan itikad baik.
“Mediasi belum bisa kami lakukan karena sudah tiga kali PT KAI tidak hadir, padahal warga sudah punya niat baik, demi kepentingan umum seandainya warga harus melepaskan haknya, warga berani,” ujarnya.
Dia juga menyingung keberadaan monument kereta api dan lahan parkir di kawasan PJK 1 sebagai aset pemkot. Keberdaan monument dan tempat parkir tidak sesuai rencana tata ruang kota.
“Monumen dan parkir PJK 1 itu clear aset pemerintah daerah, itu Fasum Pemkot Kediri, buktinya sekarang lagi dibangun drainase mulai dari jalan stasiun, Museum Kereta Api, parkir PJK 1. Artinya masih dalam penguasaan pemkot,” katanya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7, Rokhmad Makin Zainul menyatkan, bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut dan dasar hukum kuat.
“Berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada pada PT KAI, lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) Nomor 7 Tahun 1996. SHP ini diterbitkan sesuai ketentuan hukum dan menjadi dasar bagi perusahaan dalam mengelola serta mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI,” jelas.
PT KAI tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan sangat menghormati setiap proses dan mekanisme yang ditempuh oleh para pihak dalam menyikapi permasalahan yang ada, termasuk undangan dari Komisi A DPRD Kota Kediri untuk mengikuti kegiatan mediasi.
Menurut Rokhmad, ketidakhadiran pihaknya pada beberapa undangan bukan karena ketidakpedulian, melainkan karena pada waktu yang bersamaan terdapat agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya.
“Hal ini telah kami sampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kediri, sebagai bentuk penghormatan kami terhadap lembaga legislatif dan komitmen menjaga komunikasi yang baik,” jelasnya. (metaranews.co/darman)