Metaranews.co, Kabupaten Kediri– Polres Kediri berhasil mengungkap kasus jasad janin terkubur di pekarangan rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Sepasang kekasih Ferry Dwi Prasetyo (21 tahun) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, dan Dewi Permata Sari (22 tahun) perempuan asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Keduanya telah membenarkan telah melakukan aborsi atas anak yang dikandung hingga mengubur di pekarangan belakang rumah,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, saat menggelar ungkap kasus di Mako Polres Kediri, Kamis (7/3/2024).
Ia menyebut, kedua tersangka beralasan menjalin hubungan diluar nikah, sehingga merasa takut untuk diketahui orangtuanya.
“Karena hubungan mereka belum menikah dan berikutnya takut ketahuan orangtuanya,” tambah dia.
Bimo menjelaskan, kedua tersangka tersebut sengaja menghilangkan nyawa janin kandungnya dengan meminum obat aborsi kehamilan secara online di shopee.
Lanjut dia, tersangka membeli obat aborsi kehamilan dengan uang patungan seharga Rp1.900.000 dengan merek Misoprostol sejumlah 12 butir, 3 butir kapsul tanpa kemasan, dan 6 butir obat pereda nyeri.
“Dengan menyewa sebuah rumah kos di Kecamatan Gurah, tersangka memulai melakukan aborsi dan mengambil jenazah bayi yang dimasukan ke dalam tas warna kuning kemudian membawa kerumahnya Desa Pule, untuk di kubur,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, digegerkan dengan temuan jasad janin terkubur di pekarangan belakang rumah salah satu warga setempat, Selasa (5/3/2024).
Jasad janin membuat geger warga itu ditemukan di pekarangan rumah Mujianto (42) yang di mana merupakan ayah tiri dari tersangka Ferry Dwi Prasetyo.