Metarannews.co, Kota Kediri – Ahmad Faiz Yusuf (19 tahun) pelajar yang menjadi terduga kasus provokasi aksi kerusuhan berujung aksi anarkis di Kota Kediri hari ini menjalani sidang perdana, Kamis (11/12/2025).
Penasihat Hukum Faiz, Anang Hartoyo mengatakan dalam sidang tersebut, pihaknya menyampaikan keberatan substantif atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Anang dan tim penasihat hukum mempermasalahkan diskrepansi tanggal penangkapan ia juga menyoroti perubahan pasal yang didakwakan dan menekankan lemahnya alat bukti.
Menurut Anang terkait dakwaan penghasutan melalui media sosial, jaksa dianggap tidak menyertakan bukti laboratorium forensik digital yang krusial untuk membuktikan korelasi dan dampak postingan terhadap peristiwa pada akhir Agustus 2025 lalu.
Selain itu, Faiz juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ibunda Faiz, Imroatin, bersama penasihat hukum dan tokoh masyarakat seperti Suciati (istri almarhum aktivis HAM Munir) serta sastrawan Okky Madasari, telah bersedia menjadi penjamin.
Tuntutan ini mengedepankan hak konstitusional Faiz sebagai pelajar untuk melanjutkan pendidikan, menghadapi ujian, dan berencana kuliah di perguruan tinggi negeri.
“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” tegas Anang.
Untuk diketahui, hasil dari sidang hari ini hakim ketua sidang menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Rincian lebih lanjut terkait pembelaan dan keberatan atas dakwaan akan disampaikan secara mendalam pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025.






