Soal Pencopotan Prof Budi Santoso dari Dekan FK Unair, Begini Kata Kemenkes

Dekan FK Unair
Prof. Dr. Budi santoso, dr., sp.OG, (K) (fk.unair.ac.id)

Metaranews.co, News – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Prof. Budi Santoso resmi diberhentikan dari jabatannya pada Rabu (3/7/2024).

Budi dicopot dari jabatannya usai dirinya menyatakan penolakan terkait rencana Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

Humas Unair dr Martha Kurnia Kusumawardani membenarkan mengenai pemberhentian tersebut.

“Terkait beredarnya pemberitaan tentang pemberhentian Dekan FK Unair di beberapa media sosial, dengan ini kami Humas Universitas Airlangga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut benar adanya,” ujar dr Martha dilansir dari suara.com.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pencopotan tersebut merupakan kebijakan internal kampus. Tujuannya, sebagai penguatan kelembagaan, khususnya di lingkungan FK Unair.

“Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Prof Dr dr Budi Santoso SpOG(K) atas semua pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Martha.

Kabar pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatan dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga atau UNAIR menuai pro dan kontra. Hal ini juga menuai tanggapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyampaikan pihaknya tidak melakukan intervensi terkait pencopotan tersebut.

“Informasi yang mengatakan Menkes mengontak Rektor Unair untuk meminta memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran merupakan fitnah dan hoaks,” kata Mohammad Syahril dilansir dari Antara.

Pihaknya menegaskan tidak ada kaitannya pemberhentian Prof Budi dengan penolakan program Kemenkes mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Syahril mengatakan, Kemenkes tidak membawahi UNAIR dan tidak memiliki wewenang mengaturnya.

“Informasi yang beredar seolah Kemenkes akan mendatangkan 6.000 dokter warga negara asing juga hoaks,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Budi mengeluarkan pernyataan penolakan terhadap surat edaran (SE) dengan nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun SE tersebut berisi tentang kebutuhan dokter Warga Negara Asing (WNA) pada RS vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pos terkait