Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Petugas kepolisian secara terpaksa membubarkan parade Duwet Reborn Carnival Tahun 2025 yang berlangsung hingga malam hari.
Karnaval menggunakan pengeras suara, atau sound horeg ini, berlangsung di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Sabtu (19/7/2025).
Akibatnya, tontonan masyarakat yang diikuti kurang lebih 5000 orang, merasa kecewa karena telah membayar tiket masuk dan parkir senilai Rp25.000 rupiah.
Wakapolres Kediri, Kompol Hari Kurniawan, yang memimpin pembubaran karnaval mengatakan, mereka secara resmi melanggar surat kesepakatan bersama (SKB).
Dari surat kesepakatan bersama (SKB) itu diantaranya, tidak diperbolehkan nya pelaksanaan hingga larut malam.
“Mereka (peserta karnaval) masih membunyikan suara dari sound pukul 22.00 WIB. SKB nya kan tidak boleh,” ujar Hari.
Tindakan dilakukan dua kali oleh petugas kepolisian, pada pukul 15.35 WIB dan 22.00 WIB.
Mereka melakukan tindakan mencabut secara paksa kabel sound yang melebihi batas suara 100 desibel maupun jumlah sound (Singgel 4 sub dan Dobel 2 sub).
Di saat melakukan penertiban pada pukul 22.00 WIB, petugas sempat mendapatkan penolakan dari ratusan penonton yang yg berada di barat panggung utama menuju finis.
Dari penolakan tersebut, pihak kepolisian juga mendapat kecaman keras dari penonton hingga panitia penyelenggara, dan menghambat rombongan peserta karnaval.
“Dari protesnya, mereka (para penonton) sampai mengumpulkan sampah yang berserakan untuk di bakar. Anggota langsung memadamkannya,” tutur Hari.
Pada pukul 22.50 WIB, parade “Duwet Reborn Carnival Tahun 2025” yang mengenakan sound horeg itu, baru bisa diselesaikan meski masih ada peserta yang belum mencapai finis.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan penonton. Sebagian ada yang bubar, namun sebagiannya lagi ada yang masih bertahan,” ujarnya.
Saat melakukan pembubaran, Wakapolres Kediri beserta seluruh anggota juga mendapati, bahwa sebagian besar penonton dalam kondisi pengaruh minuman keras.
“Rata-rata mabuk berat. Kami suruh untuk temannya untuk membopong para penonton yang mabuk ini,” ucap Kompol Hari.
Dirinya menegaskan kepada masyarakat untuk selalu taati peraturan yang telah tercantum di dalam surat edaran ketentuan kesepakatan bersama yang telah terbitkan dalam melaksanakan karnaval.
Secara tegas, Kompol Hari Kurniawan, menambahkan, ia juga tak mentolelir segala pelanggaran di wilayah Kabupaten Kediri, meskipun menyangkut ribuan masyarakat yang tak suka.