Sutradara dan Pemeran Film Dokumenter Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Dirty Vote
Film Dokumenter Dirty Vote (Tangkapan Layar Youtube)

Metaranews.co, News – Empat orang yang terlibat dalam pembuatan film Dirty Vote dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Mabes Polri.

Adapun keempat orang yang dilaporkan tersebut adalah sutradara film dokumenter Dirty Vote dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film itu.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, menjelaskan, film dokumenter pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 itu dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diLakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, selaku sutradara,” kata Natsir.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa waktu penayangan film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

“Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” tuturnya.

Selain itu Natsir juga mendapati keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri, akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD, hingga menyebabkan film Dirty Vote berbau politis, karena sang menteri saat ini kontestan Pilpres 2024.

“Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” tuturnya.

Dengan alasan tersebutlah maka sosok yang akrab disapa Gus Natsir itu menilai bahwa sikap 3 akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, pungkas Natsir dikutip dari Tempo, Selasa (13/2/2024).

 

 

penulis : adinda

Pos terkait