Metaranews.co, Kediri – Sebagai wajib pajak kita juga harus mengetahui perbedaan dari Kantor Pajak tersebut. Sebelum mengetahui perbedaan dari Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar anda harus tahu dulu apa itu kantor KPP dan apa fungsi dari kantor KPP.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sejak tahun 2002, secara bertahap KPP telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi.
Kantor pajak modern ini merupakan penggabungan dari kantor pajak konvensional dan kantor pajak dan investigasi. Kemudian pada tahun yang sama dua kantor pajak besar atau KPP (Large Tax Office) didirikan. Satu tahun kemudian pada tahun 2003 sepuluh KPP khusus dibentuk.
DJP kemudian membentuk KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office) di tahun 2004 . Selanjutnya, dua tahun kemudian KPP Modern yang lebih dikenal dengan KPP Pratama atau STO (Small Tax Office) mulai dibuka untuk melayani Wajib Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak didirikan pada 2006-2008. Kantor Pajak ini adalah kantor pajak terbesar di Indonesia. Selain itu, KPP juga bertanggung jawab atas sebagian besar wajib pajak.
Kantor KPP juga memiliki fungsi, berikut merupakan beberapa fungsi dari kantor KPP :
- memiliki fungsi untuk melakukan analisisi, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan.
- pencarian, hingga pengumpulan dan pengolahan data dan inormasi perpajakan.
- validasi data.
- edukasi hingga pengukuhan dan penghappusan WP.
- pemurtakhiran basis data perpajakan.
- penataan usahaan piutang dan penagihan pajak.
Nah, untuk perbedaan dari Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar adalah sebagai berikut :
- Kantor Pajak KPP Pratama KPP Prtama atau juga biasa disebut denfan STO (Small Tax Office) merupakan kantor pajak yang jumlahnya paling banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga KPP ini juga melayani wajib pajak terbanyak. Wajib pajak yang dilayani KPP Pratama tentunya didominasi wajib pajak pribadi atau perorangan. KPP Pratama ini ada di setiap daerah tingkat kabupaten/kota. Merujuk pada Pasal 59, pelayanan yang diberikan kantor pajak KPP Pratama adalah pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, dan pengelolaan dokumen pajak.
- Kantor Pajak KPP Madya KPP Madya adalah kantor pajak yang mengurusi wajib pajak perusahaan atau wajib pajak badan dengan penghasilan yang dianggap cukup besar. Kantor pajak ini juga kerap disebut Medium Tax Office (MTO). Karena itu, jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan kantor pajak KPP Pratama dan hanya berada di kota-kota besar saja. Secara fungsi dan layanan yang diberikan, kantor pajak KPP Madya hampir sama dengan KPP Pratama. Yang membedakan, hanya pada penghasilan wajib pajak. Jika di KPP Pratama, seorang Account Representative (AR) bisa menangani banyak wajib pajak, maka seorang AR di KPP Madya melayani wajib pajak yang lebih sedikit agar lebih optimal.
- Kantor Pajak KPP Wajib Pajak Besar Sesuai namanya, KPP Wajib Pajak Besar adalah kantor pajak yang hanya menyasar para wajib pajak besar atau juga bisa disebut Large Tax Office (LTO). Kelompok Wajib Pajak Besar adalah kelompok paling kecil jumlahnya di Indonesia karena mereka adalah para pengusaha maupun perusahaan-perusahaan besar. Setiap AR di KPP Wajib Pajak Besar, menangani wajib pajak lebih sedikit dibandingkan di kantor pajak madya. Meski jumlahnya kecil, namun potensi pajaknya sangat besar sehingga perlu dikelola oleh kantor pajak khusus melalui LTO. LTO ini hanya menangani kelompok wajb pajak besar dan secara administratif megelola hanya jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Jadi seperti itu perbedaan dari Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar.