Metaranews.co, News – Tidak terima divonis mati, Ferdy Sambo Cs akan lakukan banding. Pembacaan putusan banding akan dilakukan pada Rabu (12/3/2023) mendatang.
Banding tersebut diajukan oleh pembacaan putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Tegas Maruf, dan Ricky Rizal selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nantinya, pengadilan tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang tersebut. Menurut Humas Kejati DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, sidang pembacaan putusan kasasi akan digelar secara terbuka.
“Putusan akan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu 12 April 2023 di ruang sidang Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Binsar melansir Suara.com, Rabu (8/3/2023).
Untuk diketahui, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu karena vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo sendiri tidak menerima, saat hakim menjatuhkan ia divonis mati. Bahkan, vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada istri Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Untuk Kuat Ma’ruf, dirinya divonis 15 tahun penjara. Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Juga ada Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Hanya Richard Eliezer yang dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pria berpangkat Bharada E itu dituntut 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.