Metaranews.co, Kediri – Pengadilan Negeri Kota Kediri memberikan putusan hukuman mati kepada 2 orang terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (31/10/2022).
Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat saat dihubungi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya putusan pidana hukuman mati tersebut dijatuhkan kepada 2 orang yakni Suhendri warga Kelurahan Burengan, Pesantren, Kota Kediri dan Al Kahfi Handayani Prakoso, warga Desa Badas, Badas, Kabupaten Kediri,
“Benar, hari ini ada sidang putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dua orang itu merupakan pengedar narkoba,” ujar Hari saat dihubungi Metara, Senin (31/10/2022).
Menurut Harry, perkara yang diputus PN Kota Kediri hari ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kami hanya dilimpahi untuk melakukan persidangan saja, karena lokasi kasusnya di Kediri,” katanya.
Dia juga menyebut, penangkapan kedua orang tersebut dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada akhir bulan Juni 2022 yang lalu.
Menurut Harry, sebelum diputus hukuman mati kedua terdakwa sebenarnya dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Kendati sudah ada putusan, menurut Harry tidak serta-merta kedua orang tersebut langsung di eksekusi, namun keduanya masih akan melanjutkan proses hukum lanjutan.
“Nanti masih ada upaya hukum, tidak serta merta langsung di eksekusi, kemungkinan sampai Kasasi, kalau tetap hukuman mati kan dia masih ada kesempatan mengajukan PK, masih jauh bertahun-tahun lagi untuk eksekusinya,” tuturnya.