Metaranews.co, News – Polri kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas. Polisi berdalih pelanggaran lalu lintas semakin meningkat di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kebijakan tilang manual kembali diberlakukan di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau ETLE.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta, Senin (15/5/2023) dikutip Suara.
Menurut Sandi, diperlukan penguatan dalam penerbitan tiket ETLE, terutama di jalan yang belum dipasang kamera tilang elektronik.
Ia memastikan penilangan manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melakukan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya lagi.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Saat ini, sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan kembali tilang manual. Di antaranya DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, dan Tulang Bawang.
Merujuk situs NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran asalkan denda manual diberlakukan kembali. Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu