Tolak Pengesahan RUU Pilkada, Ribuan Orang Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI

Unjuk Rasa
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) (Antara)

Metaranews.co, News – Ribuan orang dari berbagai kelompok dan organisasi melakukan unjuk rasa, menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang terjadwal dalam Rapat Paripurna hari ini Kamis (22/8/2024).

Mereka berkumpul mulai pukul 09.30 WIB, Kamis (22/8/2024) di depan Pintu Gerbang DPR RI sebelah utara yang menghadap Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan demonstran secara bergantian naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan orasi berisi kritik dan kecaman yang dialamatkan kepada Anggota DPR RI serta Joko Widodo Presiden.

Said Iqbal Presiden Partai Buruh menyampaikan orasi, disambung sederet komedian (komika) antara lain Abdel, Arie Kriting, Mamat Alkatiri dan Bintang Emon.

Perwakilan kelompok mahasiswa juga berkesempatan melakukan orasi menolak pengesahan RUU Pilkada.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban aksi massa itu, aparat gabungan dari unsur TNI dan Polri disiagakan di sekitaran Gedung Parlemen.

“Kami hadir disini karena ingin menunjukkan solidaritas karena kami sudah capek, karena kami selama ini punya harapan tipis-tipis tapi ternyata wakil kita di DPR tidak mewakili suara rakyat, ” kata Arie dilansir dari Antara.

Sementara itu Mamat Alkatiri, komika asal Papua juga menyuarakan agar rakyat jangan sampai mau dipecah belah oleh para wakil rakyat di DPR.

“Kita tinggalkan ego kita karena mereka takut kita bersatu. Jadi, teman-teman datang ke sini karena inspirasi sendiri, mereka (anggota DPR) takut karena kita jadi banyak, ” katanya.

Selain itu, Bintang Emon juga mengungkapkan kedatangannya tidak untuk mewakili siapapun, bukan perseorangan, bukan juga dari ormas atau partai apapun.

“Kita dikumpulkan disini karena kemarahan kita, ” ucapnya.

Bintang juga menyebutkan banyak keputusan-keputusan dari para anggota DPR yang tidak masuk akal. Oleh karena itu, saat ini adalah saatnya rakyat untuk melawan.

“Berikan kami kompetisi yang baik, agar kita menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik, ” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang pada Rabu (21/8/2024).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Pos terkait