Metaranews.co, Malang – Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang kini tengah masuk dalam tahap penyidikan Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini 20 saksi telah diperiksa oleh Polri.
“Dari hasil gelar perkara, (polisi) meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dedy, Senin (3/10/2022).
Saksi-saksi itu kata Dedy beberapa diantaranya adalah Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, hingga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur.
“Sudah (diperiksa). Semuanya hadir. Hasilnya besok (4/10/2022) akan kami sampaikan,” ujar Dedi.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara tersebut yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan kasus ini ke dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022).
Dalam kejadian tersebut sebanyak 125 orang meninggal dunia diduga akibat gas air mata yang dilontarkan oleh aparat keamanan.