Sebelum Daftar, Ketahui Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 Berikut

Jingle Pemilu 2024
Pemilu 2024 (Freepik)

Metaranews.co, News – Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 sudah mulai dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024). Adapun, PTPS sendiri merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum yang dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2024. 

Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Bacaan Lainnya

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan.

Untuk tugas dari PTPS, secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan. Lalu, apa tugas dan kewajiban lain apa yang perlu diketahui oleh PTPS? Apa saja persyaratan untuk mendaftar sebagai PTPS Pemilu 2024? Berikut ulasannya. 

Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024 

Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS. PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024. 

Dilansir dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:

  • Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) 
  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:

  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu
  • Kelurahan/Desa Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Wewenang dan larangan PTPS Pemilu PTPS 

Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS. Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu. 

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang atau kewengan setiap PTPS: 

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara 
  • Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk: 

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara 
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara 
  • Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
  • Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya 
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

 

 

penulis : adinda

Pos terkait