Metaranews.co, Blitar – Sidang perkara pelanggaran ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya kembali bergulir di Pengadilan Negeri, Blitar. Kali ini, giliran pihak Samsudin yang menghadirkan tiga orang saksi untuk meringankan perkaranya.
Selain mendengarkan pernyataan dari tiga orang saksi dari pihak terdakwa alias Samsudin, barang bukti video dari seorang saksi juga diputar dalam persidangan itu.
Saat proses persidangan, tiga orang saksi kompak mengakui telah menonton konten video tukar pasangan Samsudin secara full. Bahkan seorang saksi yang merupakan admin dari Samsudin, memiliki salinan video asli sebelum diunggah di channel youtube.
Selain itu, tiga orang saksi itu juga menyampaikan bahwa konten milik Samsudin tidak heboh dan cenderung memiliki pesan bagi penonton. Menurut mereka, justru potongan video yang viral itu yang tidak menyebutkan saat Samsudin melarang/tidak setuju dengan ajaran tukar pasangan.
Kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet menyebutkan, tiga saksi yang dihadirkan yakni seorang admin, tetangga dan penggemar dari kliennya yakni Samsudin. Menurutnya, para saksi menyebutkan bahwa konten milik Samsudin adalah bagus dan memiliki edukasi.
“Ada tiga orang saksi, itu dari admin Pak Samsudin, tetangganya dan orang dari Malang (penggemar). Mereka hadir untuk meringankan istilahnya perkara dari Pak Samsudin,” katanya Kamis (13/6/2024).
Imam menerangkan, konten yang viral atau heboh merupakan potongan video asli dari channel Samsudin. Video potongan itulah yang dijadikan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum). Rencananya, lanjut Imam, pihaknya akan memberikan barang bukti tambahan dalam persidangan.
“Tadi disampaikan video aslinya, tapi yang bikin heboh adalah yang potongan, dan dijadikan barang bukti oleh JPU. Kami akan menghadirkan tambahan barang bukti untuk minggu depan,” jelasnya.
Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat mengatakan proses persidangan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari tiga orang saksi oleh pihak terdakwa. Menurutnya, baik JPU dan terdakwa sama-sama diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan menghadirkan saksi.
“Intinya kami memberikan kesempatan yang sama, baik kepada JPU dan terdakwa dalam memberikan kesempatan kesaksian. Setelah pembuktian dari JPU, kemudian terdakwa. Dan hari ini giliran terdakwa, dengan tiga saksi yang dihadirkan,” terangnya.
Iqbal menambahkan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama. Sebab, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya meminta untuk dapat menghadirkan barang bukti tambahan. Setelah mendapatkan persetujuan dari JPU, maka hakim memutuskan untuk menyetujui permintaan itu.
“Kalau minggu depan kesempatan untuk pembuktian tambahan, apakah datang atau tidak ya monggo. Apabila kesempatan itu tidak digunakan, maka persidangan berikutnya adalah pembacaan tuntutan,” tutupnya.