Usai Berkas 6 Tersangka Diterima Kejati Jatim, Aremania Menggugat Nilai Penyidik Tak Serius

metaranews.co
Aremania Menggugat saat konferensi pers. (Pratama/Metaranews)

Metaranews.co, Malang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) jatim yang sudah menyatakan berkas enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan masih menyisakan berbagai pertanyaan bagi Aremania Menggugat.

Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat mempertanyakan penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Koordinator tim pendampingan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjah Jana menyebut berkas yang dinyatakan P-21 oleh Kejati Jatim maka secara hukum tidak mungkin ada penambahan tersangka lagi.

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan akan mengkaji (berkas) selama 14 hari. Ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita ini juga akan berhenti di enam tersangka,” ungkap Djoko.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan penetapan tersangka dilakukan secara keseluruhan ke semua pihak yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan. Secara khusus, ia menyebut petugas di lapangan yang menembakkan gas air mata harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sebetulnya meminta pertanggungjawaban ini lebih khusus kepada orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam penanganan pekerjaannya di lapangan,” tutur Djoko.

Menurutnya, jika hanya enam tersangka yang ditetapkan, maka ini akan mengecewakan Aremania. Apalagi di video-video yang beredar, terlihat jelas beberapa petugas melakukan penembakan gas air mata.

“Ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka. Apalagi enam tersangka tersebut adalah orang-orang yang mungkin memerintahkan. Bagaimana dengan pelaku yang di lapangannya ini?” kata Djoko.

Untuk memastikan kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya, Aremania Menggugat akan mengirim surat ke beberapa pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman.

“Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti di 6 tersangka ini,” ujar Djoko.

Koordinator Litigasi Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan saat ini pelaporan kasus Tragedi Kanjuruhan adalah laporan model A atau laporan yang dilakukan oleh polisi. Ini menyebabkan penanganan kasus menjadi tidak seimbang.

Ia juga mengatakan bahwa 40 ribu orang yang hadir saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu memiliki hak untuk melapor.

“Jika ada laporan dari Aremania maka Polda Jawa Timur tidak boleh menolak laporan. Jika ada laporan yang muncul di kemudian hari, penyidik harus menyikapi dan menyidik secara serius. Kami akan kawal betul laporan-laporan itu,” kata Yesta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *