Metaranews.co, Tips – Belakangan ini kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora menjadi trending topik baik di Media Sosial. Dalam kasus ini petugas kepolisian sudah menerima hasil visum dari Lesti.
Rizky Billar terancam hukuman pada UU PKDRT No 23 tahun 2004 dengan tuntutan paling lama 15 tahun penjara.
Viralnya kasus tersebut membuat banyak pertanyaan, yakni bagaimana melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangg?
Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Ham mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang 2004-2021.
Akibat dari kasus KDRT korban kerap mengalami ketakutan, menjadi disabilitas, memiliki keinginan untuk bunuh diri, kehilangan rasa percaya diri, dan trauma berkepanjangan. Tidak sedikit juga korban KDRT yang tidak berani melapor.
Berikut ini beberapa cara melaporkan KDRT agar korban mendapat perlindungan dan pelaku diadili.
2. Lapor ke Polisi
Kasus ini akan ditangani unit perempuan dan anak. Sertakan bukti untuk memperkuat laporan. Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Dan korban akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka. Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perekembangan kasus.
2. Lapor Secara Online
Melaporkan KDRT secara online ke Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Caranya, menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.
Layanan yang sudah tersedia sejak 8 Maret 2020 lalu ini sementara memberikan 6 pelayanan yaitu pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi, hingga pendampingan selama proses kasus KDRT.
3. Lapor ke Komnas Perempuan
Komnas Perempuan menyediakan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
Melaporkan ke alamat email [email protected] atau media sosial dengan direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1×24 jam atau mungkin lebih cepat.
Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan laporan.
4. Lapor ke Kementerian Sosial
Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”. Ini menjadi salah satu cara melaporkan KDRT.
5. Cara lapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Khusus warga DKI Jakarta, Anda bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji secara langsung melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal berikut:
- Identitas diri, KTP dan KK
- Buku nikah
- Kronologi KDRT yang dialami