Metaranews.co, Kediri – Prestasi kembali menghampiri Kota Kediri. Kali ini Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dianugerahi penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2022.
Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri ini diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko. Penyerahan penghargaan ini dalam acara Upacara Gelar Pasukan dalam rangka Peringatan HUT ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja, ke-60 Satuan Pelindungan Masyarakat, serta ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Rabu (16/3) bertempat di Alun-alun Kota Blitar.
“Alhamdulillah berhasil meraih prestasi untuk Kota Kediri. Terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Pak Tito atas apresiasi yang diberikan kepada kami,” ujar Wali Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar mengungkapkan penghargaan yang diraih ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dalam menjalankan setiap tugasnya Satpol PP harus menekankan sisi humanis. “Yang terpenting masyarakat punya persepsi positif. Harus ramah kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” pungkasnya.
Ada beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi untuk mendapat penghargaan ini. Pertama, adalah indikator komitmen yang meliputi peraturan kepala daerah tentang uraian tugas Satpol PP, peraturan kepala daerah terkait sarana dan prasarana penunjang untuk Satpol PP, peraturan kepala daerah terkait perlibatan Satpol PP dalam bidang pemerintahan, dan peraturan kepala daerah terkait perlibatan Satpol PP dalam pelayanan publik. Serta peraturan kepala daerah terkait dukungan anggaran, operasional, perawatan, kesejahteraan, pemeliharaan, peningkatan SDM Satpol PP. Kedua adalah indikator bimbingan dan pengawasan yang meliputi program pengembangan kapasitas untuk satpol PP, program pendampingan untuk Satpol PP, dan mpnitoring dan evaluasi berkala terhadap tugas Satpol PP.
Penghargaan ini berhasil diboyong karena Kota Kediri telah memenuhi indikator penilaian. Seperti adanya Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan masyarakat. Dimana belum semua daerah membuat dan mengatur tugas Satlinmas sesuai Permendagri terbaru. Lalu dalam rangka pemgembangan kapasitas SDM bagi anggota Satpol PP diadakan kegiatan kesamaptaan dengan instansi lain. Ada juga penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka penegakan perda dan perkada. Kemudian Kota Kediri juga melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu dalam pelaksanaan PPKM ke Kemendagri.(E2)