Metaranews.co, Nasional – Puluhan warga Kabupaten Trenggalek penolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) menggeruduk Jakarta untuk menyampaikan tuntutan pencabutan ijin PT SMN. Perusahaan yang sahamnya dikuasai firma Australia, Far East Gold (FEG) ini mendapatkan izin tambang emas seluas 12.833,57 hektar atau hampir 10 persen wilayah kabupaten yang ada di Jawa Timur itu.
Kekhawatiran masyarakat penolak tambang di Trenggalek bukan tanpa dasar. Masyarakat sadar bahwa tambang emas PT SMN akan membawa bencana yang lebih besar di Kabupaten Trenggalek. Seperti diketahui sejak tanggal 9 Oktober 2022, wilayah yang masuk ke konsesi tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek, mengalami bencana banjir, tanah gerak, dan tanah longsor skala besar.
Akibat bencana bertubi-tubi yang menerjang Trenggalek, ribuan warga menjadi korban. Banyak rumah serta fasilitas umum yang tergenang, rusak, bahkan hancur, akibat bencana tersebut.
Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada 30 desa dari 5 kecamatan yang dilanda banjir. Rincinya, ada 2640 KK, dengan 8116 jiwa terdampak banjir.
Selain itu, data sementara BPBD Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada tanah longsor di 65 lokasi dari 23 desa di 8 kecamatan yang dilanda tanah longsor. Rincinya, ada 117 KK, dengan 175 pengungsi. Saat ini, Trenggalek masuk status masa tanggap darurat bencana selama 14 hari (11-25 Oktober 2022).
Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, mengatakan, alasan mengapa tiga kementerian itu yang dituju untuk audiensi. Pertama, tujuan ke Kementerian ESDM, yaitu mempertanyakan bagaimana permohonan dari Bupati Trenggalek soal pencabutan IUP OP PT SMN.
“Bahkan sudah dua kali surat yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek ke Kementerian ESDM. Makanya kami ke Kementerian ESDM untuk menagih keputusannya mereka,” terang Mukti.
Kemudian, Mukti menyampaikan latar belakang, Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiens dengan Kementerian LHK. Bahwa, sebelumnya tanggal 28-30 September 2022, Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, yang memfasilitasi PT SMN.
Dishut Jatim mengirim surat kepada PT SMN dalam kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi lanjutan dari PT SMN.
Melalui akun twitternya @rakyatnggalek, Aliansi Rakyat Trenggalek kemudian mengkritik kinerja Dishut Jatim dan Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, sekaligus mantan Bupati Trenggalek (2016-2019). Akhirnya, kegiatan Pertimbangan Teknis PPKH untuk PT SMN dibatalkan oleh Emil serta Dishut Jatim.
“Makanya kami ke Kementerian LHK, tujuannya meminta Kementerian LHK untuk tidak memberikan PPKH kepada PT SMN,” ucapnya.
Berikutnya, tujuan ke Kementerian ATR/BPN yaitu untuk mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terindikasi memaksakan kawasan pertambangan masuk ke dalam RTRW Kabupaten Trenggalek.
“Sementara, Kabupaten Trenggalek memutuskan tidak ada kawasan pertambangan itu. Makanya kami ke Jakarta tujuannya untuk menghadang bencana yang lebih masif, yang disebabkan oleh perusahaan atau oleh manusia,” tandas Mukti.
Berikut beberapa tuntutan Aliansi rakyat Trenggalek;
Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek kepada 3 Kementerian:
- Menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia agar mencabut WIUP dan IUP OP Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.
- Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar tidak memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.
- Menuntut Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia agar segera:
- Mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP.
- Mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.