Metaranews.co, Otomotif – Cek daftar motor wajib memiliki SIM C1. Berikut ulasan selengkapnya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM C1 ini diluncurkan Korlantas Polri untuk golongan sepeda motor 250-500 cc pada Senin, 27 Mei 2024.
Peluncuran SIM C1 merupakan perwujudan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Syaratnya adalah minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun.
Adapun untuk membuat SIM C1, pengemudi harus lebih dulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara. Apabila lolos tes, maka pengemudi memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc.
Di Indonesia sendiri, motor dengan kapasitas 250-500 cc memiliki pilihan yang bervariasi modelnya. Pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc pun banyak mulai dari matic, sport naked, sport full fairing, touring, hingga cruiser.
Daftar Motor Wajib Memiliki SIm C1
Berikut daftar motor dengan mesin 250-500 cc yang wajib memiliki SIM C1.
Kawasaki
Ninja ZX-4RR
Eliminator
TVS
Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310
Vespa
GTS Super Tech 300
GTV 300
Honda
CB500X
CB500F
Rebel 500
Husqvarn
Svartpilen 401
Vitpilen 401
BMW
G310R
G310 GS
C400X
KTM
RC 390
Duke 390
390 Adventure
Royal Enfield
Hunter 350
Classic 350
Meteor
Himalaya
Benelli
Zaverano
Patagonian
Imperial
Motobi 200 EVO
Motobi 200 EFI
TRX 251
TRK 502
TRK 502X
Leoncino 250
Leoncino 500
502C