Agusriansyah Usul Perda PPDB, Kritik Sistem Zonasi Tak Merata

PKS Kaltim
Caption: Legislator DPRD Kaltim dari Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan. Doc: Metaranews.co

Metaranews.co, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, mengusulkan agar pemerintah provinsi segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk menangani persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara struktural dan adil. Ia menilai sistem zonasi nasional saat ini menyulitkan masyarakat karena tidak mempertimbangkan ketimpangan daya tampung dan mutu pendidikan antarwilayah.

Kalau sistem zonasi yang sekarang justru menimbulkan ketidakadilan, ya harus dievaluasi. Tidak semua kebijakan dari pusat bisa diterapkan secara kaku di daerah. Kalimantan Timur punya karakteristik tersendiri,” kata Agusriansyah, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, akar masalah PPDB bukan pada sistem penerimaan semata, tetapi ketimpangan antara jumlah lulusan dan daya tampung sekolah, serta persepsi publik terhadap mutu sekolah.

Orang tua lebih memilih anaknya masuk sekolah yang dianggap ‘unggul’ meski jaraknya jauh. Ini menimbulkan masalah setiap tahun ajaran baru,” tambahnya.

Agusriansyah juga menyampaikan kritik terhadap regulasi pusat yang cenderung ‘saklek’. Ia menyarankan agar kebijakan pendidikan di daerah lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi lokal.

Peraturan yang dikeluarkan kementerian itu bukan bahan baku yang saklek. Kita harus punya fleksibilitas kebijakan. Kalau di daerah justru menimbulkan ketimpangan, ya harus ada regulasi turunan yang sesuai dengan local wisdom,” jelasnya.

Ia menawarkan tiga langkah konkret: pertama, membuat Perda atau Pergub untuk mengatur PPDB sesuai karakteristik Kalimantan Timur; kedua, percepatan pembangunan sekolah baru dan peningkatan mutu sekolah lama; dan ketiga, peningkatan aksesibilitas, terutama di daerah terpencil dengan infrastruktur transportasi dan fasilitas sekolah yang memadai.

Kalaupun jaraknya jauh, tapi jalannya bagus, ada bus sekolah representatif, ruang belajar lengkap, itu tidak akan jadi masalah,” jelasnya lagi.

Agusriansyah juga menyebut bahwa dalam rapat bersama Dinas Pendidikan, tidak disampaikan data utuh mengenai jumlah lulusan dan daya tampung.

Kalau misalnya daya tampung 3.000, tapi peminatnya 6.000, itu harus dicermati agar kita tahu berapa sebenarnya kebutuhan rombel tambahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa semangat dasar dari PPDB seharusnya mengacu pada Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus adil, manusiawi, dan merata.

Kita tidak bisa terus berputar pada sistem penerimaan yang tidak menyelesaikan masalah. Pemerintah pusat buat sistem, tapi yang tahu kondisi lapangan adalah pemerintah daerah. Kita harus berani merumuskan solusi yang adil dan manusiawi,” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait