Ananda Moeis Desak Rehabilitasi, Bukan Penjara bagi Pengguna Narkoba

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis (Ubaidhillah/Metaranews)

Metaranews.co, Samarinda – Penjara bukanlah tempat yang tepat bagi pengguna narkoba. Itulah pesan tegas yang disampaikan Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, saat mengikuti rapat koordinasi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/6/2025). Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis melalui rehabilitasi sebagai jalan pemulihan, bukan pemidanaan.

Ananda menyuarakan sikapnya dalam forum yang dipimpin Gubernur Rudy Mas’ud dan dihadiri Wakil Gubernur Seno Aji serta para pemangku kepentingan, termasuk Kepala BNN Kaltim, Danrem 091/ASN, dan Forkopimda. Ia menyatakan bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna narkoba perlu dibedakan dari pengedar atau bandar.

Saya kurang setuju kalau pengguna narkoba itu dimasukkan ke penjara. Pasti lebih baiknya dimasukin ke rehabilitasi. Ini untuk pengguna, bukan pengedar,” ungkapnya tegas.

Menurut Ananda, penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan kompleks yang tidak bisa dibebankan semata pada pemerintah daerah atau aparat penegak hukum. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga, untuk aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus narkoba di lingkungan mereka.

Yang pastinya ini menjadi tanggung jawab bersama-sama, nggak hanya Pemda dan Forkopimda saja, tapi juga keluarga dan masyarakat,” tambahnya.

Pernyataan Ananda mendapat dukungan dari Kepala BNN Kaltim, Rudi Hartono Aldrin, yang juga menyoroti perlunya pemisahan pendekatan antara pengguna dan pengedar. Ia menjelaskan bahwa pengguna narkoba di Kaltim mayoritas merupakan korban, bukan pelaku kriminal yang sesungguhnya.

Kalau memang itu bandar, kurir, kita habiskan. Tapi yang banyak sekarang adalah pengguna. Pengguna itu jadi korban,” katanya.

Rudi juga menjelaskan bahwa tingginya jumlah pengguna mencerminkan meningkatnya permintaan narkoba di pasar. Maka dari itu, strategi utama adalah menekan jumlah pengguna melalui edukasi dan rehabilitasi, bukan semata-mata penindakan.

Kalau korbannya tambah banyak, berarti makin banyak permintaan. Bagaimana kita membuat permintaan tidak banyak,” jelasnya lebih lanjut.

Seruan dari Ananda Moeis dan BNN Kaltim ini mencerminkan arah kebijakan baru yang lebih inklusif dan berbasis pemulihan sosial. Rehabilitasi dianggap sebagai elemen kunci dalam mengurangi angka ketergantungan narkoba, terutama bagi pengguna yang terjebak karena tekanan sosial, trauma, atau ketidaktahuan.

Jika pendekatan ini dijalankan secara konsisten, Kalimantan Timur berpotensi menjadi pelopor dalam transformasi kebijakan penanganan narkoba di Indonesia — dari pendekatan represif ke pendekatan pemulihan yang lebih manusiawi. (ADV)

Pos terkait