Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Desak Kepastian Kasus Tambang Ilegal KHDTK

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry (Foto: Ubaidhillah/Metaranews)
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry (Foto: Ubaidhillah/Metaranews)

Metaranews.co, Samarinda – Harapan akan transparansi hukum dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) tampaknya masih terganjal. Hingga awal Juli 2025, belum satu pun tersangka diumumkan, padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan ke Kejati Kaltim sejak dua bulan lalu.

Merespons stagnasi ini, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan rapat gabungan lintas komisi yang akan digelar pada Selasa, 10 Juli 2025 pukul 14.00 WITA. Rapat ini bertujuan untuk mendesak kejelasan dari para penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Waktu yang dijanjikan sudah lewat, hampir satu bulan. Seharusnya sudah ada progres. Kita tunggu pemaparan mereka tanggal 10 nanti,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, Selasa (1/7/2025).

Menurut Sarkowi, rapat ini sempat tertunda karena padatnya kegiatan DPRD, termasuk agenda terkait program GratisPol. Namun ia menekankan pentingnya penanganan kasus tambang ilegal ini, karena menyangkut kerusakan lingkungan, integritas hukum, dan tata kelola sumber daya alam.

“Tindak lanjut KHDTK Unmul ini sebenarnya bukan tidak ada, hanya memang belum bisa dijadwalkan karena agenda DPRD sangat padat. Karena ini lintas komisi, jadi harus dijadwalkan lewat keputusan paripurna,” jelasnya.

Rapat akan melibatkan Komisi I (bidang hukum), Komisi III (pertambangan), dan Komisi IV (lingkungan). Kolaborasi lintas komisi dinilai penting untuk membentuk pendekatan yang menyeluruh terhadap kasus ini.

“Komisi I fokus pada aspek hukumnya, Komisi III pada pertambangan, dan Komisi IV pada lingkungan. Ini penting agar penanganannya komprehensif,” ujar Sarkowi, legislator dari Fraksi Golkar.

Pihak-pihak yang akan diundang antara lain Polda Kaltim, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Universitas Mulawarman, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. Semua pihak diminta memberikan paparan tentang progres penyidikan dan kejelasan status hukum kasus ini.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 7 April 2025, disusul dengan penyelidikan dan pelaporan resmi pada 19 Mei 2025. Sehari kemudian, SPDP diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, namun hingga kini belum ada tersangka ditetapkan. Sebanyak 12 saksi dan 4 ahli telah diperiksa, tapi belum tampak arah penindakan yang jelas.

“Kami ingin mendengar langsung, sejauh mana progresnya. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa kejelasan,” tandas Sarkowi.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar publik tidak terjebak spekulasi liar. DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menolak pembiaran praktik tambang ilegal di kawasan yang seharusnya dijaga untuk pendidikan dan riset.

“Kita akan fokus pada substansi. Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab, segera tetapkan. Kalau tidak, harus dijelaskan kenapa,” tutupnya. (ADV).

Pos terkait