Metaranews.co, Kediri- Sebagai salah satu upaya menciptakan data yang berkualitas pada portal satu data Indonesia, Badan Pusat Statistik Kota Kediri hari ini (22/11/2023) menggelar pembinaan statistik sektoral, yaitu sosialisasi romantik online versi 2.0 dan metadata statistik Kota Kediri di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri dengan mengundang seluruh PIC produsen data se-Kota Kediri.
Kepala BPS Kota Kediri, Parjan saat membuka kegiatan pembinaan tersebut mengatakan bahwa satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas.
“Pemerintah sudah menggaungkan bahwa dalam menuju satu data Indonesia, kita semua baik BPS sebagai pembina, Diskominfo sebagai walidata, Bappeda sebagai koordinator dan stakeholder OPD lainnya perlu saling berkoordinasi dan saling bekerjasama untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia,” jelasnya.
Melalui satu data Indonesia ini, Parjan mengatakan bahwa seluruh data pemerintah maupun data instansi terkait lainnya akan bermuara di portal satu data Indonesia.
“Dengan portal satu data Indonesia, data masing-masing instansi dan dinas tidak akan terkotak-kotak dan memiliki data sendiri-sendiri namun bisa terkoneksi dan terkumpul dalam portal satu data,” ujarnya.
Maka dari itu, dalam upaya mendorong terciptanya sistem statistik nasional yang efektif dan efisien, menurut Parjan satu data Indonesia harus memiliki prinsip yang diantaranya memenuhi standart data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data yang dapat dibagipakaikan (interoperabilitas) dan menggunakan data referensi.
Selain prinsip satu data, Parjan juga menjelaskan rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam mewujudkan satu data Indonesia, seperti pembagian yang jelas antara statistik dasar, sektoral dan khusus.
“Statistik dasar itu merupakan data yang biasanya dikerjakan oleh BPS seperti sensus, statistik sektoral itu adalah data yang dikumpulkan oleh OPD dan instansi-instansi terkait, sedangkan statistik khusus itu biasanya data yang dikumpulkan para akademisi dan LSM,” jelasnya.
Parjan juga menjelaskan bahwa dalam proses evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral guna mendorong indeks pembangunan statistik di Kota Kediri, rekomendasi dan metadata statistik merupakan indikator penting. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik dan Peraturan Presiden 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, tentang norma standart prosedur dan kriteria penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah.
“Setiap penyelenggara kegiatan statistik sektoral berkewajiban untuk memberitahukan rencana penyelenggaraan survey, sensus atau kompromi kepada BPS melalui walidata untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan metadata, supaya kaidah-kaidah dan standar statistik bisa terpenuhi, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survey atau kompilasi produk administrasi bersama metadata pada BPS melalui walidata,”ungkapnya.
Pentingnya statistik sektoral bagi OPD juga diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Apip Permana. Apip yang turut membuka kegiatan pembinaan tersebut menambahkan bahwa data sektoral sangat berperan penting dalam membuat program kebijakan Pemerintah Kota Kediri.
“Dalam merencanakan suatu kebijakan tentunya harus didasari dengan data-data yang berkualitas. Bahkan tidak hanya dalam perencanaan tapi dalam mengevaluasi sejauh mana sebuah program telah dilaksanakan kita juga memerlukan data yang berkualitas. Jadi saat Pemkot Kediri membuat suatu kebijakan, kebijakan itu bisa betul-betul bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, Apip mengajak para PIC produsen data untuk membangun dan menggali data-data sektoral di masing-masing OPD agar Pemkot Kediri bisa memiliki data yang berkualitas sehingga akan memudahkan pimpinan dalam mengambil kebijakan.
“Data yang berkualitas, saat digunakan untuk merumuskan suatu kebijakan belum tentu 100% berhasil, apalagi kalau datanya tidak berkualitas. Datanya salah, otomatis pengambil kebijakan dalam mengambil program kegiatan juga salah,” ujarnya.
Maka dari itu, Apip berharap PIC produsen data untuk mengikuti sosialisasi bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja, tapi dapat mengikuti dengan seksama dan menjalankan tugas dalam mengumpulkan dan menggali data sektoral dengan lebih baik lagi.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Listiana dari BPS Kota Kediri yang menyampaikan tentang romatik online dan metadata serta Arif Kurniawan dari Dinas Kominfo Kota Kediri yang menyampaikan perkembangan satu data Kota Kediri. (ADV)